Sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, isu mengenai PPN atas bahan kebutuhan pokok menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, barang kebutuhan pokok yang sebelumnya bukan merupakan objek PPN, kini dihapus dari negative list PPN. Meskipun dihapus, barang kebutuhan pokok nyatanya menjadi salah satu jenis barang yang dapat diberikan fasilitas PPN, dibebaskan atau terutang tidak dipungut, yang diatur melalui Pasal 16B UU PPN. Lalu, barang dan jasa apa saja yang kini mendapat fasilitas PPN?
Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-39/KLI/2022, pemerintah menyebutkan beberapa jenis barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN. Pertama, barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Kedua, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
Jenis barang selanjutnya yang akan diberikan fasilitas PPN adalah air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap). Kemudian, listrik, namun tidak untuk rumah tangga dengan daya listrik >6600 VA). Pemerintah juga tetap akan memberikan fasilitas atas penyerahan rusun sederhana, rusunami, rumah susun, dan rumah susun sederhana.
Jenis barang selanjutnya yang akan dibebaskan dari PPN atau terutang tidak dipungut adalah amesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, dan senjata/alutsista dan alat foto udara.
Emas batangan sebelumnya bukan merupakan objek PPN. Namun, pada UU HPP, jenis emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa saja yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Emas batangan lainnya dan emas granula akan diberikan pembebasan PPN ataupun PPN terutang yang tidak dipungut.
Selanjutnya terdapat sembilan jenis jasa yang akan dibebaskan dari PPN atau terutang tidak dipungut. Jasa yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Jasa kesehatan. Jasa kesehatan yang dimaksud meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, jasa ahli kesehatan, jasa rumah sakit, serta jasa kesehatan lain yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.
- Jasa pendidikan meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional, dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
- Jasa sosial, di antaranya jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, jasa pemadam kebakaran, serta jasa lembaga rehabilitasi.
- Jasa asuransi. Jasa asuransi yang dimaksud adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
- Jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud di antaranya jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, dan jasa pembiayaan.
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja meliputi jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
Terkait aturan pelaksana mengenai fasilitas PPN pada UU HPP, pemerintah menyebutkan dalam proses penyusunan. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I, menjelaskan bahwa ketentuan fasilitas PPN akan diatur melalu Peraturan Pemerintah. “Kami sedang menyusun PP-nya. RPP-nya sudah kita lakukan pembahasan antar kementerian. Kita upayakan secepatnya bisa berlaku,” ungkat Hestu Yoga dalam Media Brief yang disiarkan DJP, Jumat 01 April 2022.